Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Piagam Catagena sehingga Program Studi Pendidikan Biologi berkewajiban untuk mengikuti regulasi pemerintah yang terkait biosafety dan bioresico. Koordinator Program Studi Pendidikan Biologi berkewajiban mengontrol biosafety dan bioresico semua laboratorium yang ada di bawah koordinasinya. sedangkan ketua laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan biosafety dan bioresico di laboratoriumnya. Untuk itu Program Studi Pendidikan Biologi mengikuti aturan pemerintah tentang bisafety dan bioresico sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010 (terlampir PDF), membuat peraturan keamanan bekerja di laboratorium (terlampir PDF) dan mengikuti ketentuan WHO (terlampir PDF)